Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyidik DJP Jawa Barat II Serahkan Tersangka Tindak Pidana Pajak

Penyidik Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kanwil DJP Jawa Barat II menyerahkan seorang tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Bekasi.
Menimbulkan kerugian negara Rp1,6 miliar. /Bisnis.com
Menimbulkan kerugian negara Rp1,6 miliar. /Bisnis.com

Bisnis.com, BEKASI - Penyidik Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kanwil DJP Jawa Barat II menyerahkan seorang tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Bekasi.

Tersangka yang berinisial RY merupakan pengurus PD 'A' yang beralamat di Kota Bekasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Mekar Satria Utama mengatakan tersangka secara sengaja melakukan penyerahan barang kena pajak tetapi tidak memungut PPn dan tidak menyampaikan SPT PPh 25 orang pribadi tahun pajak 2006.

"Sehingga menimbulkan kerugian negara Rp1,6 miliar," katanya, melalui rilis yang diterima Bisnis.com, Rabu (16/12/2015).

Tersangka melanggar pasal 39 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang No 6/1983 sttdd Undang-undang No 16/2000 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Hilman
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper