Bisnis.com, BEKASI - Penyidik Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kanwil DJP Jawa Barat II menyerahkan seorang tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Bekasi.
Tersangka yang berinisial RY merupakan pengurus PD 'A' yang beralamat di Kota Bekasi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Mekar Satria Utama mengatakan tersangka secara sengaja melakukan penyerahan barang kena pajak tetapi tidak memungut PPn dan tidak menyampaikan SPT PPh 25 orang pribadi tahun pajak 2006.
"Sehingga menimbulkan kerugian negara Rp1,6 miliar," katanya, melalui rilis yang diterima Bisnis.com, Rabu (16/12/2015).
Tersangka melanggar pasal 39 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang No 6/1983 sttdd Undang-undang No 16/2000 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.