Kabar24.com, JAKARTA-- Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Partai Demokrat, Guntur Sasono, mengatakan tanpa kehadiran pengusaha minyak M. Riza Chalid dalam sidang lanjutan kasus pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto, MKD seharusnya sudah bisa memutuskan sanksi bagi Setya.
"Sebetulnya, tanpa memeriksa Riza sudah bisa diputuskan," kata Guntur saat ditemui di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (14/12/2015).
Anggota MKD dari Fraksi Partai Hanura, Syarifuddin Sudding, pun menyatakan hal yang senada. Menurutnya, MKD seharusnya sudah bisa memutuskan sanksi bagi Setya setelah memeriksa Luhut dalam sidang nanti siang.
"Saya kira begitu," katanya singkat.
Menurut Guntur, perkara yang akan diputuskan MKD hanya menyangkut masalah etika. Oleh karena itu, menurutnya, keterangan dari para saksi yang telah hadir sudah bisa dikonfrontir dan disimpulkan hasilnya.
"Pak Setya akui bertemu satu kali tetapi tidak mengakui rekaman. Pak Maroef (Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin) akui bertemu tiga kali. Dari dua itu sudah bisa dikonfrontir," ujar Guntur.
Wakil Ketua MKD dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan hal yang berbeda. Menurut Dasco, keterangan Riza dibutuhkan karena MKD gagal mendapatkan bukti rekaman orisinal untuk diaudit secara forensik.
"Inilah upaya kami untuk menggali keterangan sebagai tambahan materi sidang kalau ada yang kurang lengkap dan hal-hal yang perlu diketahui yang belum kami dapatkan dari bukti rekaman asli," tutur Dasco.
Dasco pun mengatakan, MKD akan memutuskan sanksi bagi Setya sebelum DPR reses pada 18 Desember mendatang.
"Ini kan akan dibahas dalam rapat internal apakah keterangan-keterangan yang ada cukup atau mesti mengulang pemanggilan Pak Riza Chalid," kata Dasco.