Kabar24.com, JAKARTA - Laporan Ketua DPR Setya Novato terhadap Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said terkait dugaan pidana fitnah dan pencemaran nama baik resmi diterima Badan Reserse Kriminal Polri.
Dalam surat bernomor LP/1385/XII/2015 tertanggal 11 Desember 2015, selain Sudirman, tertulis nama Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin sebagai terlapor.
"Penerimaan pada Mabes Polri terkait tuduhan Pak Sudirman Said terkait pencatutan nama presiden dan wapres serta permintaan saham yang merupakan tuduhan palsu, kami akhiri dengan penerimaan dari Mabes Polri," kata Firman Wijaya, kuasa hukum Novanto usai menerima laporan dari Bareskrim, Jumat (11/12/2015).
Meski dalam LP, tertulis nama Maroef, Firman mengaku pihaknya berfokus pada Suriman. Tak menutup kemungkinan jika pada perkembangannya, Maroef pun dapat terlibat.
Selain itu yang perlu diarahkan dalam laporannya ini adalah terkait illegal reccorder dan interception. Karena itu dia berharap kepada pihak yang tengah menangani alat bukti kasus papa minta saham tersebut agar menghormati proses di Bareskrim Polri.
"Termasuk Mahkamah Kehormatan Dewan bisa memberika penilaian proporsional, apa yang dituduhkan dengan menggunakan sarana tidak benar tidak memiliki nilai legal," katanya.
Dalam laporan ini, Firman mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen yang memuat pernyataan Sudirman yang menuduh Novanto mencatut dan meminta saham ketika negosiasi kontrak Freeport Indonesia sebagai barang bukti.
"Ada beberapa [berita media massa] termasuk hasil wawancara dan sebagainya," katanya.
Sebelumnya dikabarkan kuasa hukum Novanto itu belum melapor ke Bareskrim lantaran tidak adanya bukti laporan polisi. Mabes Polri menyatakan belum ada laporan terhadap Sudirman Said dari pengacara Novanto tersebut.
Sudirman dan Maroef dilaporkan perkara dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik dan UU ITE serta berita bohong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan atau 311 KUHPidana dan atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 36 UU No.11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU No.1/1946.