Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, MKD berkeras tetap menginginkan bukti rekaman asli dihadirkan di persidangan.
Hal tersebut diungkapkan menyusul ditolaknya permohonan MKD oleh Kejaksaan terkait pengambilan bukti rekaman asli milik Presiden PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
"Nanti kita akan putuskan pada rapat besok, apa perlu kirim surat ke Maroef Sjamsoeddin untuk meminjam itu. Karena, pada saat sidang, Maroef berjanji kalau diminta akan pinjamkan," ujarnya di Kompleks Gedung Parlemen Jakarta, Jumat (11/12/2015).
Selain itu, politisi Partai Gerindra tersebut menilai perlunya mengadakan uji forensik pada bukti rekaman yang asli untuk memvalidasi alat bukti di persidangan.
"Justru itu, kami ingin agar audit forensik dilakukan ke barang bukti yang orisinil. Internal MKD sepakat validasi ke barang bukti itu. Ini sesuai dengan tata beracara, pelanggaran etiknya seperti yang dilaporkan ke kami terbukti atau tidak," ujarnya.
Sementara itu, Dasco menyebutkan MKD juga perlu menghadirkan Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan dalam persidangan. Pasalnya, nama Luhut juga disebut-sebut dalam rekaman percakapan tersebut.
"Dia dianggap namanya disebut, diharapkan dapat memberi keterangan untuk membantu proses ini. Namanya disebut paling banyak," tuturnya.