Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara mengenai sikap Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang tidak berkenan memberikan rekaman asli ke MKD.
Politisi Partai Gerindra tersebut enggan banyak berkomentar tentang sikap Maroef terkait tidak diizinkannya MKD untuk mengakses rekaman asli terkait dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto.
"Soal itu, Walllahu a'lam. Kita juga tidak melihat bukti fisik handphone Samsung itu," ujarnya di Kompleks Gedung Parlemen Jakarta, Jumat (11/12/2015).
Selain itu, dia juga menceritakan Maroef tidak mengizinkan pengambilan rekaman asli yang akan dijadikan alat bukti di persidangan dugaan pelanggaran etik Setnov dari Kejaksaan untuk MKD.
"Jadi gini, kemarin di sidang MKD, Maroef menyatakan yang orisinil diminta kejaksaan. Setelah kami datang dan melihat surat tanda terima, ternyata itu dipinjamkan," kata Dasco.
"Kalau dipinjamkan, pada saat Kejaksaan mengadakan penyelidikan, adalah hak yang punya barang untuk memperbolehkan atau tidak untuk meminjamkan ke orang lain. Yang bersangkutan keberatan itu dipinjamkan," jelasnya.