Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR Kahar Muzakir mengatakan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin enggan memberikan bukti rekaman asli kepada MKD.
Hal tersebut diutarakan menyusul ditolaknya permohonan MKD oleh Kejaksaan Agung untuk mengambil bukti asli rekaman percapakan antara Ketua DPR Setya Novanto, Riza Chalid dan Maroef Sjamsoeddin.
"Maroef menolak memberikan rekaman itu kepada siapapun kecuali Kejagung. Jadi apa lagi? Kalau memang itu yang dijadikan bukti di persidangan janganlah ditolak, berikan ke MKD. Apa lagi yang mau dicari?" ujarnya di Kompleks Gedung Parlemen Jakarta, Jumat (11/12/2015).
Selain itu, politisi Partai Golkar tersebut menilai rekaman yang diadukan Menteri ESDM Sudirman Said berbeda dengan rekaman yang kini masih berada di Kejagung.
"Tidak perlu, faktanya dia tidak mau kasih. Kalau memang sama pasti dikasih. Maroef itu bertindak dan bergerak atas nama Presiden Direktur Freeport. Itu perusahaan mana? Asing. Jangan suka bantu asing dong," tambahnya kepada sejumlah wartawan.
"Wartawan bisa simpulkan. Ada orang yang melaporkan, "ini Pak ada rekaman". Lapornya ke MKD, ada 6 butir. Itu kan terbuka. Pencatutan itu memang tidak ada. Lalu, Setnov di rekaman itu tidak minta apa-apa. Sekarang buktinya itu kan rekaman, dan rekaman tidak mau dikasih," jelasnya.