Kabar24.com, JAKARTA -- Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto belum berakhir.
Hal itu diungkapkan menyusul penolakan dari Kejaksaan Agung terkait permohonan MKD untuk mengambil bukti rekaman dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto.
"Saya rasa tidak mungkin berhenti. Pasti harus menunggu uji forensik. Ini sidang etik, tidak mungkin terlalu dalam ke ranah hukum. Yang kita butuhkan memang melakukan pertemuan, itu yang ingin kita buktikan," ujarnya di Kompleks Gedung Parlemen Jakarta, Kamis (10/12/2015).
Selain itu, politisi Partai Gerindra tersebut menilai proses pengusutan kasus dugaan pelanggaran etik ini akan terhambat setelah Kejaksaan menolak pengambilan rekaman kepada MKD.
"Ini akan terhambat. Kita berharap sebeleum reses sudah selesai, masyarakat juga menunggu. Saya rasa nanti Kejaksaan Agung juga akan memberikan," kata Dasco.