Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usana Berhasil Batalkan Merek Jusana

Usana Health Science Inc. berhasil membatalkan merek Jusana miliki pengusaha lokal PT Winton Bros seiring dikabulkannya permohonan pembatalan merek yang diajukan produsen suplemen dan alat kesehatan itu.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Usana Health Science Inc. berhasil membatalkan merek Jusana miliki pengusaha lokal PT Winton Bros seiring dikabulkannya permohonan pembatalan merek yang diajukan produsen suplemen dan alat kesehatan itu.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, majelis hakim menyatakan mengabulkan gugatan Usana untuk seluruhnya. “Menyatakan penggugat merupakan pemilik yang sah merek Usana,” ujar hakim ketua Paskatu Hardinata dalam amar putusannya, pekan ini.

Majelis hakim menilai merek Jusana milik tergugat memiliki peramaan pada pokoknya dengan merek Usana milik penggugat. Adapun merek yang dimaksud telah terdaftar di Direktorat Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) dengan nomor pendaftaran IDM000173700 di kelas 30 dan IDM000173696 di kelas 05.

Persamaan yang dimaksud adalah persamaan pada audio atau bunyi dan pengucapan. “Sehingga dapat menimbulkan kekeliruan pada khalayak ramai tentang asal-usul produk tersebut,” ungkap Paskatu.

Selain itu, majelis hakim juga berpendapat bawah pendaftaran merek Jusana oleh tergugat didasari iktikad tidak baik. Pasalnya, majelis melihat ada upaya untuk meniru atau membonceng nama badan hukum penggugat tanpa izin. Di mana, merek penggugat telah terbukti sebagai merek terkenal.

Usana Health Science merupakan perusahaan asal Amerika Serikat yang memproduksi suplemen dan produk-produk perawatan kesehatan. Produknya dipasarkan ke sejumlah negara dari Benua Amerika, Eropa, Asia, hingga Australia.

Oleh sebab Itu tergugat dinilai telah mendaftarkan merek Jusana dengan iktikad tidak baik dan berupaya mendompleng keterkenalan nama Usana milik penggugat.

“Karena dilandasi iktikad tidak baik, maka pendaftaran merek Jusana dalam daftar umum merek dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya,” kata Paskatu.

Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan Dirjen KI sebagai tergugat II untuk menghapus merek Jusana dari daftar umum merek dan mengumumkannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Selama persidangan, tergugat tidak hadir padahal sudah dipanggil secara patut oleh pengadilan. Karena tidak hadir, majelis menyatakan tergugat tidak dapt menggunakan haknya untuk melakukan pembelaan atas gugatan itu.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Usana Ajeng menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, putusan majelis hakim sudah sesuai dengan dalil-dalil gugatannya.

Perkara No. 50/HKI/Merek/2015/PN JKT.PST ini didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sejak 19 Agustus 2015. Sebelumnya, pada 13 Juli 2015, gugatan serupa telah dilayangkan. Namun dicabut oleh Usana karena membutuhkan perbaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper