Kabar24.com, JAKARTA -- Menteri ESDM menilai tindakan Ketua DPR Setya Novanto menawarkan sesuatu kepada Dirut PT Freeport Indonesia sebagai hal yang tidak patut.
Hal itu disampaikan Sudirman Said saat membacakan kembali surat laporan yang pernah dikirimkannya kepada Mahkaman Kehormatan Dewan dalam sidang MKD yang berlangsung hari ini, Rabu (2/12/2015).
Usai membacakan ulang surat tersebut, Sudirman menyatakan bahwa transkrip yang diserahkan sebelumnya adalah pokok-pokok dari rekaman percakapan antara Setya Novanto dan Dirut PT Freeport Maroef Sjamsoeddin, serta pengusaha R.
Hari ini, seperti dikutip Antara, rapat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diagendakan akan memperdengarkan rekaman yang disampaikan pelapor Menteri ESDM Sudirman Said untuk membuktikan apakah percakapan tersebut asli atau tidak.
Sebelumnya, Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di depan ruang MKD Gedung MPR/DPR/DPD Jakarta, Rabu mengatakan, pada rapat MKD, Senin (30/11) hingga Selasa (1/12), dirinya mengusulkan agar bukti rekaman tersebut diverifikasi oleh anggota MKD yang dibantu tenaga ahli MKD.
Namun, karena adanya dua pandangan yang sama kuat, yakni satu pihak ingin bukti rekaman diverifikasi lagi dan di pihak lain berpandangan sudah diputuskan untuk dilanjutkan ke persidangan.
Karena tidak tercapai kesepakatan, kata dia, kemudian dilakukan pemungutan suara (voting) dan dimenangkan opsi kedua yang berpandangan sudah diputuskan dilanjutkan ke persidangan.
"Sebagai anggota MKD, saya menghargai keputusan hasil voting," katanya.
MKD menjadwalkan memanggil pelapor, Menteri ESDM Sudirman Said, untuk memberikan penjelasan.
Sudirman Said tiba di ruang MKD sekitar pukul 12.45 WIB. Ia mengatakan siap memberikan keterangan apa pun yang diminta MKD.
Sudirman juga mengatakan, dirinya membawa bukti rekaman lengkap berdurasi lebih dari satu jam.
Rapat MKD pada Selasa (1/12) sore, akhirnya memutuskan melanjutkan ke persidangan setelah diwarnai perdebatan panjang sejak Senin (30/11).
Keputusan melanjutkan ke persidangan diambil melalui mekanisme pemungutan suara karena tidak tercapai kesepakatan secara musyawarah mufakat.
Jadwal persidangan yang ditetapkan MKD adalah, pertama, akan memanggil pengadu yakni Menteri ESDM Sudirman Said, pada Rabu ini, untuk memberikan penjelasan.
Kemudian, pada Kamis (3/12), MKD akan memanggil Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid.
Namun, MKD belum menetapkan jadwal pemanggilan terhadap Setya Novanto, karena menunggu hasil pemeriksaan terhadap pengadu dan dua saksi tersebut.