Kabar24.com, JAKARTA -- Surya Paloh menampik mengetahui rencana Gatot Pujo Nugroho untuk mengamankan kasus dugaan korupsi bansos di Kejaksaan Agung mau pun Kejaksaan Tinggi Sumut.
"Saya tidak pernah disampaikan OC Kaligis bahwa Gatot ada masalah Kejati dan Kejagung," ujar Surya Paloh seperti dalam BAP yang dibacakan oleh Jaksa Ahmad Burhanuddin di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11/2015).
BAP Surya Paloh dibacakan jaksa lantaran ketua umum partai Nasdem ini tidak menghadiri panggilan untuk bersaksi. Majelis hakim menilai, keterangan yang diberikan oleh Surya Paloh dalam BAP dianggap merupakan keterangan yang benar dari Surya Paloh.
Surya Paloh juga mengakui adanya permintaan islah dari Gatot selaku gubernurnya dengan Tengku Erry Nuradi selaku wakil gubernur.
Gatot juga sempat curhat pada Surya Paloh lantaran merasa tidak mendapat dukungan dari wakilnya untuk mempimpin Sumatra Utara.
"Saya katakan kalau gubernur dan wagub tidak harmonis, bagaimana kalian melaksanakan pembagian tugas? Yang rugi bukan kalian berdua tapi masyarakat yang rugi," ujar Surya Paloh seperti dikutip dalam BAP.
Usai pertemuan islah yang berlangsung sekitar 20 menit di kantor DPP Nasdem Gondangdia, Surya Paloh mengaku tidak mendapat laporan terkait tindak lanjut dari islah tersebut.
Paloh juga menambahkan bahwa dirinya tidak diberitahukan tentang uang Rp200 juta yang diterima Patrice dari Evy Susanti dalam rangka mengamankan bansos Sumut di Kejaksaan Agung.
"Saya tidak pernah dapat laporan dari Rio bahwa dia terima 200 (juta) dari Gatot Evy," papar Surya Paloh dalam BAPnya.
Surya Paloh dianggap memiliki kaitan dengan kasus pemberian uang Rp200 juta yang diterima Patrice Rio Capella dari Evy Susanti, istri Gatot Pujo Nugroho. Uang tersebut diberikan bertujuan untuk menjembatani pengamanan kasus Bansos Sumut di Kejaksaan Agung.
Atas perbuatan tersebut, Patrice disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.