Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

9 Kepala Daerah Terindikasi Melakukan Pencucian Uang

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi pencucian uang kepada sedikitnya sembilan kepala daerah yang memiliki aliran dana Rp30 miliar-Rp300 miliar

Kabar24.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi pencucian uang kepada sedikitnya sembilan kepala daerah yang memiliki aliran dana Rp30 miliar-Rp300 miliar.

Direktur Direktorat Pemeriksaan dan Riset PPATK Ivan Yustiavanda mengungkapkan  pihaknya menemukan sekitar aliran dana Rp30 miliar sampai dengan Rp300 miliar  kepala daerah dari 11 wilayah.

Yang menjadi persoalan, sambungnya, walaupun rekening koran dana kampanye (RKDK) sudah disetorkan, pembiayaan aktivitas kampanye tidak bersumber dari rekening tersebut.

"Ada 11 daerah di mana peserta Pilkadanya itu menerima aliran dana yang dilakukan untuk pencucian uang," kata Ivan dalam pemaparan tersebut, Kamis (27/11/2015).

PPATK, sambungnya, menemukan dana sekitar RP30 miliar sampai dengan Rp300 miliar terkait dengan dugaan potensi pencucian uang tersebut.

Dia mengatakan uang tersebut diputar-putar terlebih dahulu sebelum kemudian akhirnya dimasukkan ke dalam perusahaan yang dikategorikan sebagai penyumbang dana kampanye.

"Itu sudah clear, sudah kelihatan. Ada sembilan kepala daerah yang digulirkan dan enam kepala daerah yang kami periksa. Akan kami lepaskan satu per satu dalam waktu segera," kata Ivan yang dikutp, Jumat (27/11/2015)

Terkait dengan hal tersebut, PPATK meminta Kejaksaan Agung untuk memberikan informasi terkait dengan sejauh mana penanganan kasus dugaan pencucian uang oleh para kepala daerah tersebut.

Lembaga itu menyatakan para kepala daerah itu juga diindikasikan tidak membayar pajak, tanpa menyebut detil daerah yang dimaksud.

PPATK menyatakan kepala daerah itu berada di tingkatan provinsi  maupun kabupaten atau kota. Lembaga intelijen keuangan itu menghasilkan sejumlah produk di antaranya adalah Laporan Hasil Analisa (LHA) yang diserahkan kepada penegak hukum.

Kajian Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) sebelumnya juga menyatakan 178 pasangan calon memiliki dana kampanye dari Rp0—Rp10 juta; 149 pasangan calon dengan dana kampanye Rp10 juta—Rp100 juta; dan  174 pasangan calon memiliki Rp100—Rp500 juta.

Kajian itu menganalisis hasil penyampaian 746 pasangan calon atas dana kampanye mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Manajer Pemantauan JPPR Zaid Muhammad  menuturkan penelusuran sumber dana kampanye itu juga berkaitan dengan para petahana yang diduga menggunakan dana negara untuk kepentingan kampanyenya seperti menggunakan program-program pemberdayaan masyarakat dan bantuan sosial.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anugerah Perkasa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper