Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejahatan Kelautan dan Perikanan: Menteri Susi Berharap Kewenangan Polri Ditambah

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menginginkan kewenangan Kepolisian Republik Indonesia dapat ditambah dalam melakukan penyidikan terhadap kejahatan di sektor kelautan dan perikanan.
Kapal nelayan asing dibakar/Antara
Kapal nelayan asing dibakar/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Kasus kejahatan di lautan dan perikanan membutuhkan kewenangan penyidikan yang tidak terbatas jarak.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menginginkan kewenangan Kepolisian Republik Indonesia dapat ditambah dalam melakukan penyidikan terhadap kejahatan di sektor kelautan dan perikanan.

"Semestinya Polri diberikan kebebasan menyidik tanpa batas di laut," kata Susi Pudjiastuti dalam seminar di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, Kamis (26/11/2015).

Menteri Susi mengemukakan penambahan kewenangan yang diperlukan adalah batasan kewenangan dalam penyelidikan dari sebelumnya dibatasi hanya untuk jarak 12 mil ke arah laut.

Menurut dia, penambahan kewenangan tersebut juga bakal menguatkan penegakan hukum di kawasan laut nasional seperti mencegah terjadinya peredaran narkoba serta perdagangan manusia.

Pembicara lainnya, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan penambahan kewenangan seperti yang diusulkan Menteri Susi harus merevisi atau mengubah pula isi perundang-undangan yang ada.

Penambahan kewenangan itu, ujar Badrodin, diyakini tidak akan tumpang tindih dengan pihak aparat lainnya.

Sebelumnya, KKP mengklaim bahwa pemberantasan aktivitas pencurian ikan yang selama ini difokuskan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah memberikan dampak yang besar.

"Selama setahun terakhir, pemberantasan IUU fishing (pencurian ikan) di NKRI telah membawa dampak yang demikian besar," kata Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Nilanto Perbowo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/11).

Menurut Nilanto, dampak besar tersebut pertama adalah berhasil menghilangkan atau menghapus praktik kapal asing penangkap ikan yang kerap ditemukan beroperasi di beragam wilayah kawasan perairan Indonesia.

Dengan tidak adanya kapal-kapal ikan asing tersebut, lanjutnya, nelayan di berbagai daerah juga dinilai bakal mendapatkan banyak kemudahan dan menangkap ikan jauh lebih mudah daripada sebelumnya.

Pada saat yang sama, ujar dia, pemerintah melalui KKP juga bakal memastikan hasil perikanan benar-benar tersedia dan bagaimana hal itu dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper