Kabar24.com, JAKARTA - Surya Paloh, Ketua Umum Partai Nasdem yang dijadwalkan hadir menjadi saksi dalam persidangan Patrice Rio Capella ternyata tidak muncul dalam persidangan.
Surya Paloh tidak menyampaikan alasan ketidakhadirannya dalam persidangan mantan anak buahnya tersebut.
"Surya Dharma Paloh belum ada konfirmasi," ujar jaksa Yudi Kristiana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/11/2015).
Jaksa Penuntut Umum telah menjadwalkan untuk menghadirkan empat orang saksi. Tiga dari empat saksi yang dijadwalkan hadir yaitu Gatot Pujo Nugroho yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini, Clara Widi Wiken kakak dari Fransisca Insani Rahesti, dan Ramdan Taufim Sodikin supir Evy Susanti.
Jaksa Penuntut Umum meminta kepada majelis hakim untuk mendapat izin menghadirkan Surya Paloh pada sidang selanjutnya.
"Kalau berkenan, karena Surya Paloh sudah dipanggil, kami minta dipanggil di sidang berikutnya," ujar Yudi.
Nama Surya Paloh muncul dalam surat dakwaan Patrice Rio Capella. Dalam dakwaan tersebut nama Surya Paloh disebut menjadi perantara islah antara gubernur Gatot dan wakil gubernur Tengku Erry Nuradi.
Islah tersebut dilakukan di kantor DPP Nasdem, Gondangdia, Jakarta Pusat.