Kabar24.com, JAKARTA -- Mantan Sekjen Partai Demokrat Patrice Rio Capella akan mendengarkan putusan majelis hakim terkait kasus pemberian suap yang dilakukan oleh Gubernur Sumatra Utara (Sumut) nonaktif Gatot Pujo Nugroho melalui anak buah OC Kaligis Fransisca Insani Rahesti.
"Kita akan mndengarkan saja putusannya. Rencana jam 2 siang," ujar kuasa hukum Patrice, Maqdir Ismail, Senin (21/12/2015).
Jaksa penuntut umum menuntut Patrice dua tahun penjara dan denda Rp50 juta lantaran dianggap menerima uang Rp200 juta dari Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti untuk mendekatkan Gatot dengan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan kasus korupsi Bansos Sumut yang melibatkan Gatot.
"Ya, mudah-mudahan yang terbaik dan putusan itu adil untuk Pak Rio," ujar Maqdir.
Patrice juga sempat mengajukan status justice collaborator kepada komisi antirasuah. Namun, belum mendapat jawaban resmi dari KPK terkait permohonan tersebut.
Maqdir belum memberi keterangan lebih lanjut terkait dengan langkah yang diambil usai mendengar putusan majelis.
Atas perbuatannya, Patrice disangkakan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.