Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RIO CAPELLA: Saya Korban Kasus Bansos

Mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat (Nasdem) menilai dirinya hanya menjadi korban dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial yang melibatkan Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
Terdakwa kasus suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella/Antara
Terdakwa kasus suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Patrice Rio Capella menilai dirinya hanya menjadi korban dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial yang melibatkan Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

"Saya tidak bersalah, saya menjadi korban dalam kasus ini," kata Rio kepada media di Jakarta, Senin (14/12/2015).

Pernyataan tersebut, disampaikannya usai menghadiri sidang pembacaan pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Rio yang saat itu memakai batik biru dan celana panjang berwarna hitam mengemukakan dirinya banyak dirugikan setelah dinyatakan terlibat dalam kasus ini.

"Keluarga saya dirugikan, karir juga hancur," tambahnya.

Oleh karena itu, ia berharap majelis hakim dapat memutus perkara tersebut dengan seadil-adilnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Patrice Rio Capella selama dua tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan karena menerima Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti.

Uang itu diberikan karena Rio selaku anggota DPR yang duduk di Komisi III serta sebagai Sekjen Partai Nasdem dapat memudahkan pengurusan penghentian perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Batuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung, yang mana Jaksa Agung juga berasal dari Partai Nasdem.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan kedua dari pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Selain itu, meski sebelumnya telah mengajukan diri sebagai "justice collaborator" atau saksi yang bersedia bekerja sama untuk mengungkap perkara hukum, Rio Capella belum mendapatkan status tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper