Kabar24.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung mengulik tentang uang sebesar Rp500 juta yang diduga diberikan pasangan Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti kepada Jampidsus Kejaksaan Agung Maruli Hutagalung.
Hal tersebut diakui Gatot sebagai materi pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung yang dilakukan hari ini, Kamis (19/11/2015) di Gedung KPK.
Gatot dan Evy keluar sekitar pukul 14.40 WIB atau setelah sekitar 5 jam diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.
"Kami ditanya seputar uang kepada Maruli. Jadi permintaan keterangan oleh Kejaksaan," ujar Gatot sebelum masuk ke mobil tahanan.
Gatot dan istri mengetahui ada uang yang diberikan kepada Jampidsus Kejaksaan Agung tersebut. Namun, menurutnya informasi tersebut hanya didapat berdasarkan laporan yang diberikan oleh OC Kaligis.
"Ya, kemarin kami sudah serahkan kepada Pak Maruli Rp500 juta, itulah report dari Pak OC," ujar Gatot menirukan ucapan OC Kaligis.
Nama Jampidsus Maruli Hutagalung disebut-sebut sebagai penerima uang suap dari pasangan Gatot-Evy dalam rangka mengamankan kasus dugaan korupsi dana bansos yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Selain Maruli, nama Jaksa Agung HM Prasetyo juga tak luput dari aliran uang suap yang diakui oleh Fransisca Insani Rahesti saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan mantan sekjen partai Nasdem, Patrice Rio Capella. Saat itu, Sisca mengaku Evy pernah menyatakan sudah menyiapkan dana khusus untuk Jaksa Agung sebesar US$20.000.
Selama ini, Prasetyo selalu membantah tudingan keterkaitan dirinya dengan kasus bansos Sumut yang saat ini berada dalam penyidikan Kejaksaan Agung.