Kabar24.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membekuk sindikat penjual hewan langka Indonesia.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiyono mengatakan, pihaknya telah menangkap 6 tersangka yang diduga memperjualbelikan satwa yang dilindungi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
"Mulai 6 November, kita melakukan operasi terhadap aksi jual beli satwa langka yang dilindungi. Dalam waktu 11 hari kita berhasil menangkap 6 tersangka, satu di antaranya orang asing yaitu warga negara Libya dan 1 oknum PNS," ujar Mujiyono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/11/2015).
Mujiyono mengungkapkan pelaku memasarkan hewan-hewan yang dilindungi secara online.
"Modus operandinya, mereka menawarkan melalui media sosial, cukup canggih, sehingga mereka memiliki jangkauan yang luas," kata Mujiyono kepada wartawan.
Dari hasil operasi, polisi menyita 1 ekor Macan Dahan, 2 ekor Owa Sumatra, 1 ekor Beruang Madu, 4 ekor Cendrawasih, 1 mobil, 1 sepeda motor, 13 ponsel, dan uang tunai senilai Rp65 juta.
Pelaku akan dikenakan Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.