Kabar24.com, JAKARTA -- Pengadilan tindak pidana korupsi dengan kasus dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara akan berlangsung.
Pengacara Otto Cornelis Kaligis yang menjadi tersangka mengaku siap menghadapi tuntutan dalam perkara dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Sudah siap untuk (tuntutan) itu kok, pembelaan bahkan sudah siap," kata OC Kaligis saat tiba di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran Jakarta, Rabu (18/11/2015).
Kaligis tampak tetap santai menjelang sidang pembacaan tuntutan yang rencananya akan berlangsung pada pukul 14.00 WIB itu.
"Orang (korupsi) Rp18 miliar saja 2 tahun kok," tambah Kaligis.
Sedangkan anaknya yang juga artis Velove Vexia berharap tuntutan ayahnya adil.
"Kita berdoa saja ya, semoga tuntutannya se-fair mungkin dan ya kita keluarga dan papa tetap tegar," kata Velove.
Dalam perkara ini, Kaligis didakwa menyuap 3 hakim PTUN Medan yaitu Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim sebesar 5 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS, dua anggota majelis hakim yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing 5 ribu dolar AS serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar 2 ribu dolar AS sehingga totalnya 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.
Namun Kaligis hanya mengakui adanya pemberian uang senilai 1.000 dolar AS kepada panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan.
Tujuan pemberian uang itu menurut jaksa adalah untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Perbuatan OC Kaligis merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No. 31 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.