Kabar24.com, JAKARTA--Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya dialog dan regulasi yang mengatur beredarnya informasi di jejaring sosial. Salah satunya, aturan Kapolri terkait ujaran kebencian atau hate speech.
Di sela-sela sambutan acara Konvensi Nasional Humas 2015, Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa saat ini, masyarakat Indonesia menghadapi informasi yang sangat beragam melalui jejaring media sosial.
"Banyak yang benar, tetapi banyak juga yang tidak benar. Banyak sekali. Oleh sebab itu sekarang ada ujaran kebencian," kata Jokowi di Istana Negara, Rabu (18/11).
Presiden mengakui aturan tersebut cukup menimbulkan kontroversi. Namun, regulasi itu dinilai sebagai upaya antisipasi terhadap konflik horizontal akibat ujaran kebencian terhadap suatu objek atau subjek.
"Agak ngeri. Yang sering memberikan informasi, yang mengungkapkan kebencian, menyebabkan konflik horizontal, mengiring orang untuk melakukan sesuatu. Nanti bapak ibu perangnya dengan hal-hal seperti itu," ujarnya.
Jokowi mengakui informasi yang terlontar di media massa dan media sosial mengandung kepentingan yang beragam. Mulai dari kepentingan politik, kepentingan ekonomi, kepentingan bisnis, hingga kepentingan individu dan kepentingan organisasi. Di saat yang sama, lanjut presiden, publik semakin kritis dalam menindaklanjuti informasi yang diterimanya.
"Publik sekarang makin kritis, tidak bisa kita bicara langsung percaya. Publik bisa mengkalkulasi, bisa menghitung. Ini sebuah pembelajaran yang sangat baik," tuturnya.
Presiden berharap kondisi tersebut memicu dialog dan transparansi di tengah masyarakat dan pemerintah. Negara pun, lanjutnya, tidak dapat menghambat arus informasi di media mainstream maupun di media sosial.
"Tidak ada jalan lain untuk membangun kepercayaan, reputasi selain dengan komunikasi yang dialogis, bukan monolog, yang satu arah. Dialog mudah diucapkan tapi memerlukan kesabaran, waktu dan kemampuan mendengar," pungkasnya.
Jokowi Dukung Aturan Hate Speech
Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya dialog dan regulasi yang mengatur beredarnya informasi di jejaring sosial. Salah satunya, aturan Kapolri terkait ujaran kebencian atau hate speech.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ana Noviani
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
7 jam yang lalu
Prospek Menjanjikan BSI (BRIS) Jadi Bank Emas
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
2 jam yang lalu