Kabar24.com, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch menilai penarikan Jaksa Yudi menjadi kepala Badan Diklat Kejaksaaan Agung merupakan salah satu upaya pelemahan terhadap KPK.
Hal tersebut terkait dengan kasus yang saat ini ditangani oleh Yudi Kristiana yaitu penanganan suap PTUN Medan yang turut menyeret OC Kaligis dan gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho serta suap mantan sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella.
"Orang-orang KPK yang berpotensi dan progresif akan disingkirkan," ujar peneliti ICW Lalola Easter, Selasa (17/11/2015).
Hal tersebut menurut Lalola dilakukan dengan cara seolah-olah penegakan hukum atau kriminalisasi, maupun dengan cara nonhukum misalnya ditariknya penyidik atau penuntut KPK ke institusi asal dengan alasan promosi.
ICW menilai adannya kejanggalan dalam 'promosi' yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Jaksa Yudi. Hal tersebut lantaran Jaksa Yudi baru saja menandatangani kontrak kedua di KPK (kontrak setiap 4 tahun). Seharusnya jaksa yang banyak menangani kasus besar tersebut kembali ke Kejaksaan Agung pada tahun 2019.
ICW meminta pimpinan KPK berani menolak penarikan tersebut dengan alasan tenaga dan pikiran Yudi masih dibutuhkan oleh KPK.