Kabar24.com, JAKARTA – Restoran yang sudah mendapatkan sertifikasi halal dapat meningkatkan kepuasan pelanggan (customer satisfaction), respon akan terpenuhinya ekspektasi konsumen, kata salah seorang eksekutif LPPOM MUI.
Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim mengatakan dengan adanya sertifikasi halal, maka makan dan minuman di restoran itu semuanya hala dan tidak ada yang diragukanl.
“Kalau ada perubahan supplyer, maka pihak restoran itu harus lapor ke LPPOM MUI,” kata Lukmanul setelah menyerahkan sertifikat halal ke manajemen Wendy’s Indonesia di FX Lifestyle, Selasa (17/11/2015).
Lukmanul menegaskan bahwa restoran-restoran yang sudah mendapatkan sertifikat halal sudah melalui pemeriksaan mulai dari supplyer, gudang penyimpanan, proses di restoran, sehingga tidak ada produk subhat yang tidak ada dasar hukumnya. Sertifikat halal itu berlaku untuk jangka waktu dua tahun.
“Halal harus pasti dan tidak ada yang tidak jelas,” kata Lukmanul.