Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ISTRI GUBERNUR SUMUT: Siapkan Uang US$20.000 Untuk Jaksa Agung

Saksi Fransisca Insani Rahesti menyebutkan, istri Gubernur Sumatera Utara Evy Susanti menyediakan uang 20 ribu dolar AS untuk Jaksa Agung HM Prasetyo guna mengamankan kasus yang menjerat Gatot Pujo Nugroho di Kejaksaan Agung.
Tersangka kasus dugaan suap bantuan perkara bansos Kejati Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, Gatot Pujo Nugroho keluar mobil tahanan saat tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Senin (26/10)./Antara
Tersangka kasus dugaan suap bantuan perkara bansos Kejati Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, Gatot Pujo Nugroho keluar mobil tahanan saat tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Senin (26/10)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Saksi Fransisca Insani Rahesti menyebutkan, istri Gubernur Sumatera Utara Evy Susanti menyediakan uang US$20.000 untuk Jaksa Agung HM Prasetyo guna mengamankan kasus yang menjerat Gatot Pujo Nugroho di Kejaksaan Agung.

"Jadi ada pertemuan antara Bu Evy, Pak Rio dan saya di kafe Mini. Setelah Pak Rio pulang, Bu Evy bilang 'mbak tolong sampaikan ke Pak Rio ya untuk urusan Jaksa Agung ada dana US$20.000, untuk Pak Rio ada sendiri," kata Fransisca Insani Rahesti alias Sisca saat bersaksi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta, Senin (16/11/2015).

Terdakwa dalam perkara ini adalah Patrice Rio Capella yang didakwa menerima Rp200 juta dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti dengan tujuan mempermudah pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Batuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung melalui pendekatan islah.

Pertemuan itu dilakukan pada 22 Mei 2015 di Cafe Mini di Hotel Kartika Chandra pascapemberian Rp200 juta kepada Rio Capella dari Evy di tempat yang sama pada 20 Mei 2015.

Selain menyediakan uang untuk Jaksa Agung dan Rio Capella. Evy juga memberikan uang kepada Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Maruli Hutagalung.

"Pernah diinfokan Pak Kaligis katanya ada sejumlah uang diberikan kepada orang di Kejaksaan Agung. Nilainya yang (dilaporkan ke saya Rp300 juta, tapi kalau ke Pak Gatot saya tidak tahu pasti," kata Evy Susanti yang juga menjadi saksi dalam sidang kali ini.

"Siapa yang di Kejaksaan Agung?" tanya ketua majelis hakim Artha Theresia.

"Namanya Maruli," jawab Evy.

"Di BAP Saudara mengubah keterangan nomor 26, kemudian diubah menjadi pernah sekitar bulan Mei 2015 sebelum penyerahan uang dari Evy kepada Patrice, sewaktu saya datang ke kantor Pak OC. Waktu itu Pak OC sedang makan di ruang makan lantai 1, saya dipanggil. Pak OC mengatakan 'Saya sebenarnya dekat dengan Bang Pras, saya suka ketemu juga tapi kalau dengan Bang Rio mungkin lebih enak. Jadi kau tolong bantulah lewat Bang Rio'. Setelah itu saya ke belakang dan menemui Yulius Irawansyah alias Iwan dan menceritakan apa yang dikatakan Pak OC. Saya bilang ke Bang Iwan, Pak Pras itu siapa sih? Dijawab Pak Pras itu Jaksa Agung M Prasetyo. Kemudian saya bilang, kalau OC dekat kenapa lewat saya? Kenapa gak langsung saja, kemudian Bang Iwan menjawab, iya bapak gitu Sis. Dari situ saya pahami bahwa saya diminta Pak OC meminta Rio Capella melobi ke Kejaksaan Agung. 'Jadi memang untuk melobi Kejaksaan Agung?" tanya anggota majelis hakim Joko Subagyo.

"Dari awal saya sampaikan, dari Pak OC, Bu Evy, Bang Iwan, Pak Rio menyampaikan awalnya ingin didamaikan perselisihan antar partai tapi Pak OC bilang seperti itu dan dalam pertemuan tersebut Pak Rio juga mengatakan harus perlahan-lahan untuk Kejaksaan Agung. Jadi awalnya saya sama sekali tidak tahu untuk ke Kejagung," ungkap Sisca.

Atas kesaksian Sisca itu, Rio Capella membantahnya.

"Kalau saya disebut ketemu Jaksa Agung harus pelan-pelan, tidak ada itu, tapi maksud saya kalau ada pesta saya ketemu Jaksa Agung, saya akan sampaikan (masalah Gatot)," kata Rio Capella menanggapi kesaksian Sisca.

Atas perbuatan tersebut, Rio dikenakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper