Kabar24.com, JAKARTA --- Penyidik Polri menetapkan tersangka terhadap dua anggota DPRD DKI Jakarta FZ dan MF sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan "Uninterruptible Power Supply" (UPS).
"Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara," kata juru bicara Direktorat Tipikor Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Ade Deriyan Jayamarta di Jakarta, Senin (16/11/2015).
Ade menyebutkan penyidik Bareskrim Polri menetapkan kedua anggota DPRD DKI Jakarta pada pekan lalu.
Ade menuturkan penyidik masih menyusun berkas berita acara pemeriksaan kedua tersangka berdasarkan pemeriksaan sebelumnya saat berstatus saksi.
Polisi memeriksa FZ sebagai mantan Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta yang mengetahui soal pengadaan UPS.
Penyidik juga telah memeriksa enam anggota DPRD DKI Jakarta sebagai saksi yakni S, MG, FA, DR, L dan E.
Sebelumnya, kasus tindak pidana korupsi UPS menyeret dua pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Alex Usman dan Zaenal Soeleman.
Selain UPS, Alex Usman juga dijerat sebagai tersangka korupsi pengadaan printer dan scanner (3D) pada 25 Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Jakarta Barat.
Penyidik kepolisian telah melimpahkan tahap pertama berkas korupsi pengadaan printer dan scanner (3D) telah dilimpahkan (tahap satu) ke Kejaksaan Agung.
Penyidik Bareskrim Polri juga memeriksa sejumlah anggota DPRD DKI sebagai saksi terkait kasus korupsi printer itu termasuk Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Lulung.
KORUPSI UPS: Dua Anggota DPRD DKI Jadi Tersangka
Penyidik Polri menetapkan tersangka terhadap dua anggota DPRD DKI Jakarta FZ dan MF sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
8 jam yang lalu
Menakar Nasib Pemilik 24,65% Saham Publik Waskita (WSKT)
11 jam yang lalu