Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 2 orang anggota DPRD DKI Jakarta sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS).
"Sudah tersangka FZ [Fahmi Zulfikar] dan MF [M. Firmansyah]," kata Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Kombes Pol. Hadi Ramdani kepada Bisnis.com melalui pesan singkat, Senin (16/11/2015).
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah memeriksa sebanyak enam saksi dari unsur legislatif terkait dugaan korupsi pengadaan alat catu listrik tersebut. "Enam saksi inisial S, MG, FS, DR, E, L anggota DPRD 2009 - 2014. Intinya sudah diperiksa," kata Hadi pekan lalu.
Seperti diwartakan, nama Fahmi dan Firmansyah telah disebut dalam berkas dakwaan Kepala Seksi Prasarana dan Sarana pada Sudin Dikmen Jakbar Alex Usman. Jaksa menyatakan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta H.M. Firmansyah dan anggotanya, Fahmi Zulfikar mengarahkan proyek pengadaan UPS masuk ke APBD-P 2014.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah tetapkan tersangka Alex Usman dan Zaenal Soleman. Tersangka Alex, mantan Kepala Seksi Sarana & Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Adapun Zaenal Soleman, eks Kepala Sudin Dikmen Jakarta Pusat berkas perkaranya masih tahap dilengkapi.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.