Kabar24.com, JAKARTA -- Fadjroel Rachman, Komisaris PT Adhi Karya, menunaikan kewajibannya melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Saya harus melaporkan kekayaan. Kemarin ada jeda waktu satu bulan karena harus menyiapkan dokumen. Setelah selesai, saya lapor ke KPK yang LHKPN," ujar Fadjroel di Gedung KPK, Jumat (13/11/2015).
Berdasarkan ketentuan perundangan, setiap penyelenggara negara harus melaporkan kekayaan yang dimilikinya.
Hal tersebut diatur dalam Undang-undang No. 28/1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.
Juga Undang-undang No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan Keputusan KPK No. KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Namun, Fadjroel enggan menyebutkan berapa besar kekayaan yang dimilikinnya. Menurutnya hal tersebut merupakan kewenangan KPK.
"Nanti diumumkan KPK. Nanti mau diperiksa KPK juga?" tambahnya.
Fajdroel diangkat menjadi komisaris pada September 2015 menggantikan Imam Santoso Ernawi. Sebelumnya Fadjroel sempat menjadi relawan pemenangan Joko Widodo saat pemilihan Presiden.