Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pernah Jadi Calon Jaksa Agung, Patrice Diyakini Gatot Bisa Bantu Kasus Bansos Sumut

Mantan Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella didakwa menerima uang Rp200 juta dari Gatot Pujo Nugroho lantaran dianggap bisa membantu menyelesaikan permasalahan kasus dugaan korupsi bansos di Kejaksaan Agung.nn
Patrice Rio Capella (tengah) dengan baju tahanan keluar dari gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Jumat (23/10/2015)./Antara-Sigid Kurniawan
Patrice Rio Capella (tengah) dengan baju tahanan keluar dari gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Jumat (23/10/2015)./Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA -- Mantan Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella didakwa menerima uang Rp200 juta dari Gatot Pujo Nugroho lantaran dianggap bisa membantu menyelesaikan permasalahan kasus dugaan korupsi bansos di Kejaksaan Agung.

"Dalam pertemuan tersebut, terdakwa sempat menyatakan bahwa pada saat pencalonan Jaksa Agung, terdakwa merupakan salah datu kandidat yang akan ditunjuk menjadi Jaksa Agung. Namun, setelah berbagai pertimbangan yang dipilih bukan terdakwa. Hal ini menguatkan keyakinan Gatot Pujo Nugroho bahwa terdakwa bisa membantu permasalahan yang dihadapi di Kejaksaan Agung," ujar Jaksa Yudi Kristiana saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2015).

Merujuk pada surat dakwaan, terdakwa pernah menyampaikan pesan kepada Fransisca yang dipahami Fransisca sebagai permintaan uang kepada Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti. Fransisca lantas menyampaikan hal tersebut kepada Yulius Irawansyah alias Iwan yang merupakan anak buah OC Kaligis. "Iyalah sis, kita tahu kok no free lunch [tidak ada makan gratis]," ujar Iwan seperti yang dibacakan Jaksa Yudi.

Permintaan tersebut disetujui oleh Evy Susanti yang memberikan uang sebesar Rp150 juta untuk disampaikan kepada Patrice dan Rp10 juta untuk Fransisca pada tanggal 20 Mei 2015. Nominal tersebut menurut Fransisca kurang, sehingga pada sore harinya Evy Susanti memberikan kembali tambahan Rp50 juta di kantor OC Kaligis melalui supir pribadinya, Ramdan Taufik Sodikin.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa mantan anggota komisi III DPR tersebut berupaya membantu Gatot Pujo Nugroho dalam kasus dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung.

Ketua Majelis Hakim Artha Theresia menetapkan sidang tersebut ditunda hingga Senin (16/11/2015) dengan agenda pembacaan saksi. Saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK yaitu, Evy Susanti, Fransisca Insani Rahesti, Yulius Irawansyah, dan Jupanes.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper