Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS IM2: Putusan MA Berisiko Hilangkan Manfaat Internet

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Jakarta menilai putusan peninjauan kembali Indar Atmanto oleh Mahkamah Agung berisiko membelenggu seluruh manfaat internet.
Indar Atmanto. / Antara
Indar Atmanto. / Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Jakarta menilai putusan peninjauan kembali Indar Atmanto oleh Mahkamah Agung berisiko membelenggu seluruh manfaat Internet.

Direktur LBH Pers Jakarta Nawawi Bahrudin mengaku tidak sependapat dengan putusan majelis hakim agung yang ditetapkan 20 Oktober 2015. Putusan tersebut dapat berdampak besar terhadap industri telekomunikasi, pelayanan masyarakat, serta perekonomian negara.

"Kurang lebih 300 penyelenggara Internet di Indonesia terancam dipenjara mengacu pada putusan itu," kata Nawawi dalam siaran pers yang diterima, Senin (9/11/2015).

Pihaknya berpendapat pemahaman penegak hukum tentang penggunaan pita frekuensi tidak sejalan dengan tatanan teknis telekomunikasi dan regulasi.

Menurutnya, dapat dianalogikan bahwa setiap orang termasuk yang menggunakan ponsel pintar, atau komputer dengan koneksi daring berisiko digugat karena telah menggunakan pita frekuensi tanpa izin.

Padahal, lanjutnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai pembina dan pengawas sektor telekomunikasi telah menyatakan dalam dua suratnya bahwa kerja sama Indosat dengan IM2 sudah sesuai peraturan perundangan dan peraturan pelaksanannya.

Nawawi mendukung Indar Atmanto untuk mengajukan peninjauan kembali atas putusan PK untuk memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum.

Perkara dengan No. 77 PK/Pid.Sus/2015 tersebut, majelis hakim yang terdiri dari Mohammad Saleh, Abdul Latief, dan HM Syarifuddin menolak PK yang diajukan pemohon yang merupakan mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2).

Indar dianggap bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan jaringan 2,1 Ghz atau 3G.

MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat yang mengganjar hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp300 Juta, serta hukuman uang pengganti sebesar Rp1,358 triliun kepada IM2.

IM2 tidak membangun jaringan seluler (base transceiver station/BTS), sehingga tidak dapat dikatakan telah menggunakan frekuensi sendiri. Perusahaan tersebut selaku penyewa jaringan seluler dan bekerja sama dengan PT Indosat Tbk.

Indosat sebagai pemilik BTS wajib membayar Biaya Penggunaan Pita Frekuensi, sedangkan IM2 sebagai penyewa hanya perlu membayar sewa kepada Indosat. Adapun, Indosat telah membayar biaya hak penggunaan (BHP) kepada negara sebesar Rp1,3 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper