Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejaksaan Agung Periksa Tersangka Gatot Pekan Depan

Kejaksaan Agung memastikan akan melakukan pemeriksaan tersangka terhadap Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho terkait kasus dugaan korupsi dana Ba‎ntuan Sosial (Bansos), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan hasil pajak APBD di Provinsi Sumatra Utara tahun 2012-2013.
Tersangka kasus dugaan suap bantuan perkara bansos Kejati Sumatera Utara atau Kejaksaan Agung Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan Evi Susanti meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (20/10)./Antara
Tersangka kasus dugaan suap bantuan perkara bansos Kejati Sumatera Utara atau Kejaksaan Agung Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan Evi Susanti meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (20/10)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung memastikan akan melakukan pemeriksaan tersangka terhadap Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho terkait kasus dugaan korupsi dana Ba‎ntuan Sosial (Bansos), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan hasil pajak APBD di Provinsi Sumatra Utara tahun 2012-2013.

"Saya dengar minggu depan diperiksa. Sudah dijadwalkan begitu," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo seperti dikutip Bisnis.com, Sabtu (7/11/2015).

Menurut Jaksa Agung, pemeriksaan Gatot akan dilakukan di KPK mengingat saat ini Gatot berstatus sebagai tahanan KPK. Pemeriksaan tersangka di KPK dilakukan agar pemeriksaan bisa berjalan lebih efektif dan efisien. Pemeriksaan tersebut akan dikoordinasikan dengan pihak KPK.

Jaksa Agung masih belum memberikan komentar lain terkait perkembangan kasus ini. Namun, Jaksa Agung sempat menyebut nama Plt Gubernur Sumut Tengku Erry yang telah diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung.

"Sudah diperiksa, dimintai keterangan sebagai saksi. Ya kita tunggu perkembangan selanjutnya," tambahnya.

Kejaksaan Agung menetapkan Gatot Pujo Nugroho dan Eddy Sofyan kepala badan kesbanglinmas sebagai tersangka pada Senin (2/11/2015). Gatot Pujo Nugroho dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap penerima-penerima hibah dan juga dalam penetapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengelola dana.

Sedangkan Eddy dianggap meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap antara lain keterangan-keterangan LSM tidak diketahui oleh desa setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper