Kabar24.com, JAKARTA--Pemerintah akan mengevaluasi dan menyesuaikan tugas pokok dan fungsi Kantor Staf Kepresidenan agar tidak tumpang tindih dengan kementerian dan lembaga lain di lingkaran Istana.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan lembaga non struktural yang dipimpinnya merupakan salah satu dari 25 LNS yang dievaluasi oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Saya kira memang semua kelembagaan non struktural dievaluasi, tapi sekali lagi itu kebijakan ada di tangan Presiden. Saya sendiri di KSP sudah melakukan beberapa penyesuaian supaya tak overlap dengan tupoksi kementerian, terutama dengan kementerian yang ada di lingkungan Istana, Sekretaris Kabinet dan Sekretaris Negara," tuturnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (6/11).
Teten menuturkan penyesuaian dilakukan sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo. Permintaan yang dimaksud adalah mendukung presiden dalam kajian-kajian pembangunan, serta debottlenecking program dan proyek pemerintah yang mandek.
Mantan anggota Tim Komunikasi Presiden ini menegaskan semangat evaluasi LSN adalah menyederhanakan lembaga yang fungsinya tumpang tindih dengan LSN atau Kementerian/Lembaga, ataupun dianggap sudah tidak lagi dibutuhkan.
Sejauh ini pemerintah telah membubarkan 10 LNS.
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 176/2014 tentang Pembubaran 10 Lembaga Non-struktural yang diterbitkan pada Desember 2014, 10 LNS yang dibubarkan adalah Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional.
Selanjutnya Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat; Dewan Buku Nasional; Komisi Hukum Nasional; Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional.
Kemudian Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan; Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu; Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak; Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia; dan Dewan Gula Indonesia.
Pada tahap kedua, Kementerian PAN-RB telah menyerahkan hasil evaluasi terhadap 25 LNS kepada Presiden Jokowi. Tindak lanjut dari evaluasi tersebut merupakan kewenangan Kepala Negara
Tumpang Tindih, Kantor Staf Kepresidenan Dievaluasi
Pemerintah akan mengevaluasi dan menyesuaikan tugas pokok dan fungsi Kantor Staf Kepresidenan agar tidak tumpang tindih dengan kementerian dan lembaga lain di lingkaran Istana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ana Noviani
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
56 menit yang lalu