Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lanjutkan Penyidikan UPS, Bareskrim Periksa 6 Saksi Anggota DPRD

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah memeriksa sebanyak enam saksi dari unsur legislatif terkait dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply pada APBD-P DKI 2015.n
Ilustrasi: Perangkat Uninterruptible Power Supply (UPS) di ruang penyimpanan SMA 78 Jakarta./Antara
Ilustrasi: Perangkat Uninterruptible Power Supply (UPS) di ruang penyimpanan SMA 78 Jakarta./Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah memeriksa sebanyak enam saksi dari unsur legislatif terkait dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply pada APBD-P DKI 2015.

"Enam saksi inisial S, MG, RS, FS, DR, E, Langgota DPRD 2009 - 2014. Intinya sudah diperiksa," kata Komisaris Besar Pol. Hadi Ramdani, Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim di Mabes Polri, Rabu (4/11/2015).

Tak dapat berkomentar lebih jauh mengenai pemeriksaan tersebut, Hadi mengatakan keenam saksi itu diperiksa untuk pengembangan baru kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp50 miliar ini. "Diperiksa Selasa kemarin," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim kembali memulai penyidikan kasus dugaan korupsi uninterruptible power supply pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2014 untuk mencari tersangka baru.

"Sudah naik penyidikan sejak 25 September," kata Wakil Direktur Tipidkor Bareskim Komisaris Besar Pol. Erwanto Jumat pekan lalu.

Erwanto mengatakan penyidikan ini berangkat dari penyelidikan baru. Kendati sudah penyidikan, tapi belum ada tersangka yang ditetapkan. Menurut dia penyidikan tersebut untuk mencari tersangka baru dalam perkara ini.

"Kasusnya masih sama terkait dengan tersangka Alex Usman dan Zaenal Soleman," tuturnya.

Lantaran belum ada nama tersangka maka pihaknya pun belum mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung. Erwanto mengungkapkan SPDP akan dilayangkan setelah pihaknya menetapkan tersangka.

"Belum [dikirim], nanti kalau ada surat perintah penyidikan [sprindik] kedua. Ditetapkan tersangka terlebih dahulu, ada namanya dalam sprindik dan SPDP kami kirim," katanya.

Fokus penyidik untuk saat ini, lanjutnya, adalah mengumpulkan dua alat bukti guna menetapkan siapa tersangka barunya. Pengumpulan itu dilakukan dengan meminta keterangan para saksi dan ahli. Karena itu, penyidik akan meminta keterangan pihak DPRD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper