Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gatot Pujo Jadi Tersangka di Kejaksaan Agung, KPK Tak Terpengaruh

Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan terpengaruh dengan status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung kepada Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho terkait kasus dugaan korupsi dana Ba‎ntuan Sosial (Bansos), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan hasil pajak APBD di Provinsi Sumatera Utara 2012-2013.
Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) bersama istri Evy Susanti (kiri) memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/8), sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan./Antara-Hafidz Mubarak A.
Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) bersama istri Evy Susanti (kiri) memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/8), sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan./Antara-Hafidz Mubarak A.

Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan terpengaruh dengan status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung kepada Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho terkait kasus dugaan korupsi dana Ba‎ntuan Sosial (Bansos), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan hasil pajak APBD di Provinsi Sumatera Utara 2012-2013.

"Tidak masalah. Korsup KPK sudah sebagai hal yang rutin dengan penegak hukum lainnya," ujar Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, Selasa (3/11/2015).

Indriyanto menambahkan koordinasi antara KPK dengan Kejaksaan Agung maupun dengan pihak Polri adalah biasa dalam penanganan perkara. Selain itu, kasus Gatot yang ditangani KPK dan Kejaksaan Agung merupakan kasus yang berbeda.

"Bansos persoalan berbeda dengan kasus yang ditangani KPK terkait suap hakim. Kami sama sekali tidak terkendala," tambahnya.

Gatot Pujo Nugroho ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Senin, (2/11/2015) malam. Bersama Gatot, Gedung Bundar juga menetapkan Eddy Sofyan selaku kepala badan kesbanglinmas sebagai tersangka.

Kejaksaan Agung telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Gatot Pujo Nugroho dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap penerima-penerima hibah dan dalam penetapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengelola
dana.

Sedangkan Eddy dianggap meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap antara lain keterangan-keterangan LSM tidak diketahui oleh desa setempat.

Nilai kerugian negara yang muncul akibat perbuatan tersangka sekitar Rp2,2 miliar. Jumlah ini masih bisa bertambah berdasar proses penyidikan selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper