Kabar.24.com, JAKARTA -- Permohonan praperadilan terhadap penyidikan kasus Bank Century oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat diterima oleh hakim tunggal Sutarjo.
Keputusan itu dibacakan Sutarjo dalam persidangan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin. Permohonan itu diajukan Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), terkait dengan tidak ada upaya hukum lebih lanjut terhadap kasus Bank Century.
Kasus Bank Century telah menyeret mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya, yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pejabat bank sentral lainnya.
Dalam putusan terhadap Budi disebutkan, tindakan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) itu diputuskan secara bersama-sama dengan Gubernur BI saat itu Boediono.
Sutarjo menuturkan, seharusnya permohonan yang diajukan oleh pemohon dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu, paparnya, disebabkan oleh kedudukan termohon—yakni KPK—berada pada alamat Jl H. Rasuna Said, Jakarta Selatan.
"Hakim praperadilan berpendapat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadilan permohonan praperadilan," kata Sutarjo dalam persidangan tersebut, Senin (2/11/2015).
Oleh karena itu, papar Sutarjo, hakim juga tidak perlu lagi mempertimbangkan eksepsi maupun temuan lainnya yang terdapat dalam pokok perkara. Boyamin sendiri menghadirkan sejumlah saksi yakni Ane Mulya, istri Budi Mulya dan ahli Fuad Bawazier, mantan Menteri Keuangan dan Ditjen Pajak, dalam persidangan-persidangan sebelumnya.
Diketahui, pemerintah menyuntikkan dana talangan Rp6,7 triliun kepada bank tersebut di antaranya melalui Bank Indonesia, yakni adanya FPJP pada 2008.
Boyamin mengatakan, perkara Bank Century telah memasuki babak baru dengan telah ditetapkannya putusan terhadap mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya di tingkat kasasi. Pada April, Mahkamah Agung (MA) memutuskan hukuman kasasi yakni 15 tahun penjara denda Rp1 miliar terhadap Budi.
Permohonan Berikutnya
Terkait dengan putusan tersebut, kuasa hukum Boyamin Saiman, Kurniawan Adi Nugroho menuturkan, pihaknya akan menyiapkan permohonan praperadilan berikutnya sesuai dengan putusan hakim tersebut.
Dia mengatakan, setelah salinan putusan diterima, permohonan itu akan diajukan.
“Setelah salinan putusan pengadilan kami terima, permohonan akan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kurniawan setelah persidangan itu berakhir, kemarin.
Putusan praperadilan yang dibacakan hakim Sutarjo belum menyentuh pokok perkara, tetapi hanya pada persoalan tata cara pengajuan permohonan saja. Kurniawan menyatakan, bahwa tak ada panduan tata cara yang baku terhadap pengajuan praperadilan selama ini.
Dijelaskan, praperadilan itu juga sebagai upaya untuk mengawasi kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi, terkait dengan kasus Bank Century. Menurutnya, hal itu dikarenakan pengambilan putusan mengenai FPJP dilakukan secara bersama-sama.
Sementara itu, kuasa hukum KPK Rasamala Aritonang mengungkapkan, putusan hakim tunggal Sutarjo sudah tepat. Hal itu, sambungnya, sesuai dengan eksepsi yang dipaparkan oleh KPK dalam persidangan sebelumnya yakni mengenai kompetensi relatif.
“Kami mengapresiasi putusan tersebut. Seperti yang kami bacakan pada eksepsi bahwa kompetensi relatif itu ada di Selatan,” kata Rasamal usai pembacaan putusan.
“Jadi menurut kami putusan yang dibacakan hakim Sutarjo sudah tepat.”