Kabar24.com, JAKARTA -- Kepala Sub Direktorat IV Tindak Pidana Umum Bareskrim Komisaris Besar Pol. Rudi Setiawan mengatakan berkas perkara dugaan pemalsuan tanda tangan pelawak Mandra Naih sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
"Berkas sudah dikirim ke kejaksaan sejak tiga minggu lalu," kata Rudi, Jumat (30/10/2015).
Rudi berharap kejaksaan segera memberikan jawaban terkait pelimpahan berkas kasus yang menimpa komedian Betawi tersebut.
Pihaknya berharap berkas itu dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
"Semoga berkas dinyatakan P21 [lengkap]," katanya.
Sementara itu terkait tersangka, Rudi mengatakan penyidik sudah memeriksa yang bersangkutan, tapi dari keterangan yang diperoleh tersangka lebih banyak mengaku tidak tahu ihwal surat tersebut.
Februari lalu, Mandra melaporkan pemalsuan tanda tangan dan stempel perusahannya, PT. Viandra Production. Pemalsuan tersebut terkait sejumlah program siap siar TVRI pada 2012.
Kasus tersebut berawal ketika Kejaksaan Agung menetapkan pemeran Mandragade itu sebagai tersangka dugaan korupsi siap siar TVRI yang menelan anggaran Rp4,7 miliar.
Merasa dizhalimi, Mandra kemudian melaporkan pihak terkait proyek tersebut ke Bareskrim.
Dalam kasus pemalsuan tanda tangan ini, Bareskrim telah menahan tersangka Adi Diansyah pada Jumat (2/10/2015).