Kabar24.com, JAKARTA - Anggota komisi I DPR Effendi Simbolon tidak setuju terkait penerbitan Perpres tentang Satgas pemberantasan illegal fishing. Menurutnya, peraturan tersebut tumpang tindih dengan aturan yang telah dibuat sebelumnya, dan berbenturan dengan kewenangan TNI.
"Jika yang didorong adalah efektivitas dan efisiensi penegakan hukum di laut, mestinya dilakukan harmonisasi kebijakan terlebih dahulu dengan TNI," kata Effendy di kompleks gedung parlemen Jakarta, Jumat (30/10/2015).
Effendi menegaskan, jika tidak ada koreksi dari presiden, tumpang tindih kebijakan penegakan hukum laut bakal berdampak kepada 3 hal.
"Pertama, adanya tabrakan kepentingan intra maupun ekstra institusi penegak hukum di laut karena beda tafsir kebijakan. Kedua, terbuangnya anggaran secara percuma karena satu bidang kerja dilakukan oleh banyak kementerian atau lembaga negara," katanya.
"Masyarakat nelayan juga menjadi korban bertumpuknya kebijakan dan implementasi yang tidak berpihak di lapangan," tambah Effendi.
Selain itu, dia mendesak Presiden Jokowi agar mengubah Perpres no. 115 tahun 2015 yang mengatur tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal.
"Kami mendesak Presiden Jokowi membatalakan Perpres yang memberi kewenangan baru dalam fungsi keamanan. Mengingat itu bertentangan dengan Kontitusi, UUD 45, TAP MPR, UU Pertahanan, dan UU TNI," paparnya.