Kabar24.com, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Tito Karnavian menyatakan polisi boleh menjalankan bisnis, tapi dengan syarat-syarat tertentu.
"Selama ini memang tidak dilarang. Tapi ada batasannya," kata Tito dalam acara Seminar Sekolah Sespimti Polri bertajuk "Polri Melayani Dengan Revolusi Mental", berlangsung di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2015).
Batasan itu adalah anggota Polri dilarang menjalankan bisnis yang merugikan keuangan negara. Lalu tidak diperkenankan berbisnis dengan menggunakan kewenangannya. "Serta tidak boleh berbisnis di lingkungan Polri," kata mantan Kapolda Papua tersebut.
Sebagai bentuk pengawasan, anggota Polri yang hendak berbisnis mesti mengajukan proposal ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Dengan begitu, maka usaha si polisi dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan.
"Kemudian harusnya dibuat aturan. Setiap anggota yang berbisnis, mengajukan proposal," ucap dia.
Turut menjadi pembicara dalam seminar tersebut pengamat Rhenald Kasali dan Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok: Tjahaja Purnama.
Sementara dari jajaran Mabes Polri, pejabat yang hadir di antaranya Wakapolri Komjen Pol. Budi Gunawan, Kalemdikpol Komjen Pol. Syafruddin, dan Irwasum Komjen Pol. Dwi Priyatno.