Kabar24.com, JAKARTA -- Pihak KPK menyatakan akan banding untuk putusan yang diberikan majelis hakim pengadilan tipikor terhadap mantan bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron.
"Hari ini setelah vonis, JPU KPK sudah memutuskan utk melakukan banding karena hari ini juga masa penahanan habis," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (19/10/2015).
KPK mengajukan banding didasarkan pada pertimbangan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dinilai terlalu ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Selain itu, aset-aset yang dimiliki oleh Fuad Amin juga tidak ikut disita, padahal majelis hakim sudah mengakui Fuad Amin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Fuad terbukti menerima uang suap terkait perjanjian konsorsium dan kerjasama antara PT Media Karya Sentosa (PT MKS) dan PD Sumber Daya. Selain itu Fuad juga terbukti turut serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Codeco Energy co. limited terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur sehingga PT MKS mendapat pasokan gas dari PT Pertamina EP.
Fuad juga terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan lainnya yakni perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan sangkaan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU No 15 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP mengenai perbuatan menyamarkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.