Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sumber Pendanaan, Sumbar Dipacu Terbitkan Obligasi Daerah

Untuk mencari pendanaan bagi pengembangan potensi daerah, Pemda Sumatra Barat didorong menjual obligasi daerah agar mendapatkan dana segar.
Masjid Raya Sumatera Barat atau juga dikenal sebagai Masjid Mahligai Minang adalah salah satu masjid terbesar di Indonesia yang terletak di Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat./ simbi.kemenag.go.id
Masjid Raya Sumatera Barat atau juga dikenal sebagai Masjid Mahligai Minang adalah salah satu masjid terbesar di Indonesia yang terletak di Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat./ simbi.kemenag.go.id

Bisnis.com, PADANG--Untuk mencari pendanaan bagi pengembangan potensi daerah, Pemda Sumatra Barat didorong menjual obligasi daerah agar mendapatkan dana segar.

Kepala Perwakilan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) cabang Padang Reza Sadat Shahmeini menyebutkan sudah saatnya pemerintah daerah mempertimbangkan penerbitan obligasi daerah sebagai upaya permodalan untuk sektor-sektor strategis.

"Sudah saatnya (terbitkan obligasi), untuk cari dana bagi pembangunan sektor unggulan. Kalau hanya mengandalakan APBD kan terbatas," ujarnya, Kamis (15/10/2015).

Dia menyebutkan penerbitan obligasi daerah menguntungkan pemda karena bisa mendapatkan dana segar untuk pembangunan, selain mengharapkan anggaran melalui APBD dan APBN. Apalagi, ada sektor-sektor unggulan yang tidak tergarap secara optimal karena keterbatasan anggaran pemerintah.

Dia mecontohkan untuk Sumbar, sektor pariwisata, pertanian dan pendidikan perlu digarap maksimal. Kalau memungkinkan, sektor itu dikelola melalui BUMD, namun karena keterbatasan anggaran pengembangannya menjadi terhambat.

Selain mudah mendapatkan dana segar, opsi penerbitan obligasi daerah juga mendorong pengelolaan keuangan daerah lebih transparan karena aturan yang ketat untuk menerbitkan obligasi.

Adapun, syarat bagi pemda untuk menerbitkan obligasi daerah adalah mendapatkan persetujuan DPRD, audit terakhir laporan keuangan yang mendapatkan WDP atau WTP.

Selain itu, jumlah pinjaman daerah plus jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan APBD tahun sebelumnya, dan memenuhi rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman (DSCR) yang ditetapkan oleh pemerintah.

Reza melihat untuk Sumbar yang identik dengan nasabah syariah, penerbitan obligasi dalam bentuk Sukuk lebih cocok dilakukan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Heri Faisal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper