Kabar24.com, PALU -- Pelanggaran imigrasi di wilayah keimigrasian Palu memperlihatkan dominasi warga negara asing asal China.
WNA asal China selama ini mendominasi pelanggaran keimigrasian, kata Kepala Kantor Imigrasi Palu, Tantawi Januar, Jumat (16/10/2015).
"Paling banyak warga asing yang dideportasi dari Palu, Sulawesi Tengah adalah warga Tiongkok," kata Tantawi.
Dalam tiga tahun terakhir ini, petugas imigrasi banyak menangkap warga Tiongkok dan rata-rata tidak memiliki paspor dan izin bekerja, tetapi mereka melakukan aktivitas di sejumlah perusahaan di wilayah Sulteng.
Mereka masuk dengan visa kunjungan wisata dan budaya, tetapi kenyataan saat ditangkap petugas imigrasi justru ada yang bekerja di perusahaan pengelola batu, kerikil dan pasir serta tambang emas di Kota Palu.
Dalam dua bulan terakhir ini, tercatat sudah 15 warga asing asal China yang diamankan petugas imigrasi.
Termasuk di antaranya 8 WNA yang ditangkap petugas Kanwil Hukum dan HAM di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu pada Kamis (15/10) saat mereka hendak berangkat ke Jakarta.
Delapan warga China itu tidak dilengkapi dokumen keimigrasian antara lain paspor yang hanya foto copy.
Tantawi menegaskan usai menjalani pemeriksaan, mereka dipastikan dipulangkan ke negara asalnya.
"Kalau pemeriksaan sudah rampung, mereka langsung dideportasi,"kata Tantawi.
Sementara Kasubid Izin Tinggal Kanwil Hukum dan HAM Sulteng Sudono mengatakan penangkapan kedelapan warga Tiongkok itu berkat informasi dari pihak otoritas Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu.
"Kami mendapat informasi awal dari pihak otoritas bandara dan kemudian petugas Kanwil Hukum dan HAM menuju tempat kejadian peristiwa (TKP) dan berhasil mengamankan mereka," katanya.
Ia mengatakan, pada hari itu pihaknya langsung menyerahkan kepada Imigrasi Palu untuk dilakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Pihaknya, kata Sudono memberikan apresiasi kepada otoritas bandara yang telah memberikan informasi sehingga kedelapan warga Tiongkok yang tidak memiliki dokumen keimigrasian tersebut berhasil diamankan.
Saat ini mereka semua ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Palu guna kepentingan pemeriksaan dan deportasi.