Kabar24.com, JAKARTA- Warga Kabupaten Batang, Jawa Tengah, siap melakukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan ditolaknya permohonan mereka untuk membatalkan peraturan Gubernur Jawa Tengah pada pekan ini.
Hal itu disampaikan Pengkampanye Energi Greenpeace Indonesia, Desriko Malayu Putra dan penasihat hukum warga Batang, Judianto Simanjuntak.
Judianto menuturkan Pengadilan Tata Usaha Negara pada pekan ini tidak mengabulkan gugatan mereka terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur No.590/35 Tahun 2015. SK itu menyangkut soal Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Sisa Lahan Seluas 125.146 meter persegi untuk Pembangunan PLTU Jawa Tengah 2x1000 MW.
"Kami mempersiapkan upaya kasasi ke MA terhadap putusan yang dikeluarkan oleh PTUN. Kami berharap hakim di MA akan lebih teliti," kata Judianto dalam satu diskusi kemarin di Jakarta.
Dia menuturkan PTUN tidak mengabulkan tuntutan warga Batang tentang pembatalan SK Gubernur Jawa Tengah tersebut. Padahal, sambungnya, putusan hakim juga menolak keseluruhan eksepsi dari Gubernur Jawa Tengah dan pihak PT PLN (Persero).
Dia menuturkan warga yang menjadi pemilik tanah justru tak dilibatkan dalam proses sosialisasi dan konsultasi publik, sehingga penerbitan SK itu dinilai cacat hukum.
Desriko Malayu memaparkan warga hingga kini masih mempertahankan lahan pertanian mereka dari ancaman pembangunan PLTU Batang. PLTU itu, paparnya, menggusur ratusan hektar sawah produktif.
Selain itu, kata Desriko, PLTU itu tidak akan digunakan untuk kebutuhan rumah tangga, melainkan untuk industri. Hal itu disebabkan oleh rasio elektrifikasi Jawa-Bali sudah mencapai sekitar 90%.
"PLTU Batang tidak akan digunakan untuk kepentingan masyarakat, namun murni untuk kepentingan perusahaan. Lantas, mengapa harus mengorbankan lahan pertanian masyarakat?" kata Desriko.
Greenpeace Indonesia mencatat pembangunan PLTU sejak 2011 telah menggusur lahan 226 hektare yang sebelumnya adalah area sawah produktif. Jika pembangunan diteruskan, maka ribuan kepala keluarga di Desa Karanggeneng, Desa Ponowareng dan Desa Ujungnegoro, akan kehilangan mata pencaharian.
Pada pekan ini, Hakim Ketua Ery Elfi Ritonga menolak seluruh gugatan penggugat atas Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 590/35/2015.
Dalam keterangan di pengadilan, disebutkan SK Gubernur telah melalui beberapa tahapan berkaitan dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.