Kabar24.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar membantah menerima uang Rp2,89 miliar dari bupati Morotai nonaktif Rusli Sibua terkait gugatan perkara sengketa Pilkada Morotai pada 2011.
"Kalau memang ada saya minta uang, buktikan saja percakapan saya dengan salah satu saksi," ujar Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/10/2015).
Meski sudah berstatus terpidana, Akil masih tetap membantah telah memberikan rekening perusahaan milik istrinya CV Ratu Samagat kepada Sahrin Hamid, kuasa hukum Rusli Sibua dalam gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Pada persidangan sebelumnya, Sahrin Hamid mengaku dimintai uang oleh Akil sebesar Rp6 miliar agar majelis hakim MK mengabulkan gugatan Rusli terkait sengketa Pilkada Morotai pada 2011.
Saat itu, menurut kesaksian Sahrin, Akil meminta dirinya untuk mengantarkan uang tersebut ke kantor Akil. Namun, Sahrin menolak.
Akhirnya, Akil memberikan nomor rekening perusahaan istrinya CV Ratu Samagat agar uang tersebut ditransfer. "Saya sampaikan rekening itu ke Pak Mukhlis," ujar Sahrin dalam kesaksiannya.
Mukhlis Tapitapi dan Muhammad Jufri kemudian mengirim uang tersebut ke rekening CV Ratu Samagat dengan memberikan keterangan bahwa uang tersebut untuk pembelian kelapa sawit. Setelah uang tersebut diterima Akil, majelis hakim MK mengabulkan gugatan Rusli dan menetapkannya bersama Weni S Paraisu sebagai bupati dan wakil bupati Morotai.