Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DANA DESA: Rampungkan APBD, Pekan Depan Langsung Cair

Pemerintah memastikan aparat desa yang sudah merampungkan anggaran penerimaan dan belanja desa bisa mencairkan dana desa paling lambat pekan depan.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar menajawab pertanyaan wartawan usai pertemuan tertutup dengan Presiden Joko Widodo membahas Dana Desa di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (7/9). Menteri Marwan Jafar mengungkapkan sebagian Dana Desa terhenti di tingkat kabupaten/kota sehingga belum sampai ke desa yang berhak menerimanya. /ANTARA
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar menajawab pertanyaan wartawan usai pertemuan tertutup dengan Presiden Joko Widodo membahas Dana Desa di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (7/9). Menteri Marwan Jafar mengungkapkan sebagian Dana Desa terhenti di tingkat kabupaten/kota sehingga belum sampai ke desa yang berhak menerimanya. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah memastikan aparat desa yang sudah merampungkan anggaran penerimaan dan belanja desa bisa mencairkan dana desa paling lambat pekan depan.

Sampai awal Oktober 2015, Kementerian Desa, Pembangunan daerah Tertinggal, dan Transmigrasi baru menyalurkan dana desa ke pemerintah kabupaten/kota sebanyak Rp16,5 triliun atau 80% dari total anggaran yang tercatat Rp20,7 triliun.

Sementara itu, dana yang sudah tersalurkan dari kabupaten/kota ke pemerintah desa hanya Rp7,1 triliun atau 35% dari total anggaran.

Achmad Erani Yustika, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemen Desa PDTT, mengatakan selama sudah membuat APBD, desa bisa langsung mencairkan dan menggunakan dana desa untuk kegiatan pembangunan sesuai rencana daerahnya.

"Lima sampai tujuh hari dari sekarang sudah harus terima [dana desa] dan dilakukan kegiatan pembangunan,"tutur Erani.

Kendati demikian, pemerintah desa juga etap harus menjalankan kewajibannya menyusun rancangan pembangunan jangka menengah desa (RPJMD) untuk kepentingan akumulasi lima tahunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lavinda
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper