Bisnis.com, JAKARTA—Direktoran Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencanangkan program 100-0-100 dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Adapun total dana yang dibutuhkan mencapai Rp750 triliun.
Maksud program 100-0-100 adalah pemerintah berkomitmen menyediakan fasilitas air minum layak 100%, penuntasan kawasan kumuh sampai 0%, dan memberikan sarana akses sanitasi yang ideal 100%.
Direktur Keterpaduan Infrastruktur Permukiman Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Dwityo Akoro Soeranto menuturkan, upaya penanganan kawasan kumuh perkotaan di Indonesia menyisakan luasan 12% atau sekitar 38.431 hektare dengan kebutuhan dana berkisar Rp750 triliun.
“Ditjen Cipta Karya sendiri hanya memiliki alokasi Rp128 triliun untuk program lima tahun tersebut,” ujarnya, Kamis (1/10/2015)
Sumber pembiayaan potensial lain yang bisa digunakan berasal dari APBD, dana hibah, dan program corporate social responsibility (CSR) perusahaan.
Tahun ini, Ditjen Cipta Karya bisa mendapatkan dana hibah Rp500 miliar, dan Rp1 triliun pada 2016. Sementara itu, beberapa perusahaan yang siap membantu melalui CSR di antaranya ialah PT Adaro Energy Tbk, Pertamina, dan PT Semen Padang.
Program Pembenahan Perkotaan Butuh Dana Rp750 Triliun
Direktoran Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencanangkan program 100-0-100 dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Adapun total dana yang dibutuhkan mencapai Rp750 triliun. n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Hafiyyan
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Beda Ramalan Terbaru JP Morgan Soal Saham ADRO & ADMR
11 jam yang lalu
Mereka yang Balik Arah di Saham MEDC Awal 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
16 menit yang lalu
Berapa Pesangon Korban PHK Tahun 2025 menurut UU Cipta Kerja?
7 jam yang lalu