Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERNIKAHAN SEJENIS DI BALI: Karyawan Hotel Four Season Tersangka

Kepolisian Resor Gianyar menetapkan satu orang tersangka wanita berinisial MN, 36, terkait kasus dugaan pernikahan pasangan sejenis warga Amerika, Joe Trully dan warga Indonesia, Tiko Mulya di Hotel Four Season, Ubud, Gianyar Bali.
Ilustrasi pernikahan sejenis/Istimewa
Ilustrasi pernikahan sejenis/Istimewa

Kabar24.com, JAKARTA-- Kepolisian Resor Gianyar menetapkan satu orang tersangka wanita berinisial MN, 36, terkait kasus dugaan pernikahan pasangan sejenis warga Amerika, Joe Trully dan warga Indonesia, Tiko Mulya di Hotel Four Season, Ubud, Gianyar Bali.

SIMAK: G30S PKI 1965: Siapa Fitnah Presiden Jokowi?

“Kami sudah tetapkan tersangka sejak hari Selasa kemarin (29 September 2015). Dia selaku Sales Executive di Hotel Four Season,” kata Kapolres Gianyar, Ajun Komisaris Besar Farman, saat dihubungi, Rabu (30/9/2015).

SIMAK: TRAGEDI MINA 2015: Jemaah Indonesia, Tewas 59 Orang & 74 Belum Kembali

 

Menurut Farman, penetapan tersangka MN berdasarkan alat-alat bukti yang mencukupi.

SIMAK: 10 ES KRIM TERUNIK: Rasa Ular hingga Daging Kuda

 

 “Tersangka dikenakan pasal 156a tentang penodaan agama. Yang jelas beliau menawarkan kepada pasangan tersebut adanya paket itu,” ucapnya.

Saat ini, kata dia, pihak kepolisian masih terus melakukan proses pendalaman terhadap kasus tersebut. Hal ini untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain yang memiliki keterlibatan terkait kasus tersebut.

“Masih berjalan, dan masih didalami oleh penyidik apakah ada kemungkinan tersangka lainnya atau tidak,” tuturnya.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini polisi belum menahan tersangka MN.

Hal tersebut lantaran pihak kepolisian melakukan penilaian secara subjektif kepada tersangka selama ini cukup koperatif.

“Beliau orang lokal di Gianyar tidak ada indikasi untuk mengulangi tindak pidana atau merusak barang bukti,” jelasnya.

Untuk menghindari hal-hal serupa supaya tidak kembali terulang. Pihak kepolisian lebih meningkatkan koordinasi bersama Pemerintah Daerah, PHDI (Parisada Hindu Dharma Indonesia) dan MMDP (Majelis Madya Desa Pakraman).

“Kami sudah adakan rapat, jadi dari kepolisisan sudah meminta agar ada aturan-aturan tertentu mana bagian agama dan budaya yang boleh dan tidak boleh (sesuai dengan kasus ini), sehingga jelas parameternya,” tuturnya.

Dugaan sebelumnya mengenai pernikahan sejenis di Bali ternyata tidak benar. Pasangan sejenis itu hanya melakukan pengelukatan, semacam pembersihan diri dengan upacara agama Hindu Bali pada 12 September 2015.

Usai menjalani acara, foto-foto kedua pasangan itu diposting di media sosial hingga menghebohkan masyarakat Bali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper