Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim bakal merampungkan berkas perkara Zaenal Soleman, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD-P DKI Jakarta 2014
"Dalam waktu dekat akan dilimpahkan," ujar Direktur Tipidkor Bareskrim Brigadir Jenderal Pol. Ahmad Wiyagus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Tetapi Wiyagus emoh berkomentar lebih jauh soal kepastian perampungan berkas tersebut, termasuk ikhtiar penyidik melakukan gelar perkara lagi untuk menjerat tersangka baru. Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut hanya tersenyum menanggapi pertanyaan awak media itu.
Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu Kitab Undang-undang Hukum Pidana.