Kabar24.com, JAKARTA -- Terkait masuknya pasal kretek dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebudayaan, Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Widyastuti Soerojo menduga ada manipulasi persepsi publik yang tujuannya untuk kepentingan kapitalisasi.
Jika pasal tersebut dilegalkan, kata dia, akan menjadi jalan tol untuk peningkatan produksi rokok. Sebab, akan ada keterkaitan antara RUU Kebudayaan dengan RUU Pertembakauan.
“Ada kait mengait antarkeduanya, ketika kretek dilegalkan sebagai warisan budaya menjadi jalan tol untuk peningkatan produksi yang menjadi tujuan dari RUU Pertembakauan,” katanya saat dihubungi, Rabu (30/9/2015).
Dia mengatakan, jika RUU itu disahkan, produksi tembakau akan meningkat. Angka konsumsi pun bakal meningkat. Hal itu, lanjut dia, tentu akan semakin memperburuk kondisi kesehatan masyarakat Indonesia.
Menurut dia, masuknya pasal tersebut diduga untuk memanipulasi persepsi publik dengan cara seakan-akan benar bahwa kretek adalah warisan budaya yang perlu dilestarikan dan dipromosikan.
Selain itu, menurutnya, pasal tersebut digunakan seolah-olah untuk kepentingan petani tembakau. Padahal, kepentingan petani tembakau telah diakomodasi dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
“Manipulasi persepsi publik tujuannya untuk kapitalisasi dari produk tembakau untuk tujuan bisnis,” ujar Widyastuti.