Bisnis.com, JAKARTA - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mendesak agar subyek pasar tradisional dimasukkan secara legal ke dalam UU Kebudayaan.
Desakan itu mengacu pada penjabaran UUD 1945 Pasal 32 ayat (1) yang menyatakan negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Dari rumusan pasal tersebut, Ikappi berpendapat konstitusi secara tegas telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk memajukan kebudayaan nasional, termasuk memelihara dan mengembangkan kekayaan budaya bangsa.
Negara dalam hal ini justru memiliki kewajiban dalam memelihara, mengonsep, mempertahankan budaya indonesia secara komprehensif. Dimana salah satu unsur kebudayaan adalah sistem mata pencaharian hidup dan sistem ekonomi masyarakat.
"Oleh karenanya, DPP Ikappi memandang penting untuk mendorong pasar tradisional yang merupakan warisan budaya bangsa dapat masuk dalam UU Kebudayaan yang kini tengah dibahas oleh DPR RI," tegas Ketua Umum DPP Ikappi Abdullah Mansuri, Rabu (7/9/2016).
Dia mengatakan dalam dunia global hari ini yang dicirikan sebagai saling terhubung, terkait berskala global (global interconnectedness), Indonesia dihadapkan pada tantangan untuk merumuskan identitas budaya dan posisinya.
Dia menambahkan Ikappi memaknai kebudayaan nasional Indonesia sebagai “puncak-puncak kebudayaan lokal,” yang merupakan unsur-unsur kebudayaan daerah yang berhasil masuk dan diterima sebagai bagian dari sistem makna “nasional”, yang bersifat multidaerah dan multi-etnis.
"Dalam konteks ini, pasar tradisional harus kita yakini sebagai kebudayaan nasional Indonesia yang memiliki nilai strategis sebagai warisan budaya bangsa. Kami juga memandang pasar tradisional sebagai suatu pranata ekonomi sekaligus cara hidup yang merupakan suatu gaya umum dari kegiatan ekonomi yang mencakup banyak aspek."