Kabar24.com, JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol. Suharsono menyatakan 49 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan pencuciaan uang hasil penjualan kondensat bagian negara Satuan Kerja Khusus Migas dengan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama.
"Dan empat saksi ahli," katanya di Mabes Polri,Jakarta, Senin.
Keempat saksi ahli yang diperiksa, sambung Suharsono, merupakan ahli korporasi, ahli ekonomi, hukum administrasi dan perminyakan. Namun Kabagpenum tak mengungkapkan rinci mengenai saksi ahli maupun 49 saksi tersebut.
Suharsono hanya mengatakan penyidik hingga saat ini masih mengkaji keterangan para saksi dan baran bukti, sehingga dari analisis itu diharapkan memperoleh informasi yang kuat untuk menetapkan tersangka baru.
"Bisa jadi nanti akan ada tersangka baru," katanya.
Sejauh ini Bareskrim telah menetapkan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, eks Direktur Finansial Ekonomi dan Pemasaran Djoko Harsono, dan bekas Dirut TPPI Honggo Wendratmo. Berkas ketiganya belakangan sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Sementara itu Bareskrim juga masih menunggu penghitungan kerugian negara perkara tersebut. Badan Pemeriksa Keuangan belum dapat memastikan penyelesaian audit kerugian negara masih tahap pengumpulan data-data.
KORUPSI KONDENSAT: Bareskrim Sudah Periksa 49 Orang Saksi
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol. Suharsono menyatakan 49 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan pencuciaan uang hasil penjualan kondensat bagian negara Satuan Kerja Khusus Migas dengan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Stefanus Arief Setiaji
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
58 menit yang lalu
Gerak-gerik Pemegang Saham Unilever (UNVR) Jumbo Putar Haluan
2 jam yang lalu