Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Kondensat: Bareskrim Tunggu Penghitungan Kerugian Negara dari BPK

Badan Reserse Kriminal Polri masih menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan soal penghitungan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama.
Ilustrasi: TPPI Tuban
Ilustrasi: TPPI Tuban

Kabar24.com, JAKARTA - Penyidikan dugaan korupsi penjualan kondensat hingga saat ini belum beranjak dari penantian penghitungan kerugian negara.

Badan Reserse Kriminal Polri masih menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan soal penghitungan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama.

"Menunggu audit dari BPK. TPPI kan rumit," kata Kepala Sub Direktorat Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Komisaris Besar Golkar Pangarso, Jumat (25/9/2015).

Golkar mengatakan lamanya penghitungan tersebut karena jumlah dari kerugian negara yang tak sedikit beserta modusnya. Karena itu, menurut dia, penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut membutuhkan waktu.

Namun, Golkar memperkirakan audit kasus yang diusut pada masa Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso ini rampung pada dua atau tiga pekan mendatang.

"Dua atau tingga minggu ke depan sudah keluar hasil audit BPK," katanya.

Pernyataan senada diungkapkan Achsanul Qosasi, anggota BPK. Dia mengatakan penghitungan audit negara kasus yang disebut-sebut megakorupsi itu belum rampung. Tetapi, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan Bareskrim agar audit segera rampung.

Achsanul melanjutkan, BPK juga terus menunggu data dari Bareskrim soal kasus tersebut untuk mempercepat penghitungan kerugian negara.

"Kita menuggu data dari Bareskrim, mereka terus berkoordinasi dengan kita," katanya.

Mengenai target penyelesaian audit, Achsanul tidak dapat memastikannya. Menurut dia penghitungan kerugian negara bukan lah persoalan mudah yang dapat dipercepat, melainkan harus melalui penghitungan tepat.

"Tidak bisa, tidak mungkin ini persoalan sensitif," katanya.

Sebelummya Bareskrim sempat menargetkan penghitungan kerugian negara bakal selesai pada akhir Agustus.

"Kalau untuk pembuktian sudah cukup. Sudah disepakati penghitungan kerugian negara paling lama 18 hari selesai," kata mantan Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Purn. Victor Edison Simanjuntak, Rabu (5/8/2015).

Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim telah merampungkan berkas tiga tersangka yaitu eks Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, serta eks Dirut TPPI Honggo Wendratno.

Ketiga tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dalam proses penunjukan TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara.

Penyidik menjerat ketiganya dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik sudah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Agung pada Agustus lalu, tanpa menyertakan penghitungan kerugian negara dari BPK.

Berdasarkan versi Bareskrim akibat penjualan kondensat itu negara merugi sekitar Rp 2 triliun.

Di sisi lain, mantan Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Purn. Victor Edison Simanjuntak sempat menyebut bakal ada tersangka lain dalam kasus ini. Tetapi, Victor masih merahasiakan tersangka yang dimaksud itu.

Sejumlah nama pejabat era pemerintahan lalu pernah dimintai keterangannya sebagai saksi, antara lain Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro, dan bekas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Evita Legowo

Rencananya setelah berkas perkara dugaan korupsi ini rampung, penyidik mengarahkan pengusutan kasus pada dugaan pencucian uang.

Sebelumnya, penyidik sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui aliran dana kasus ini.

Saat masih menjabat Kabareskrim, Komjen Pol. Budi Waseso menyatakan kasus dugaan korupsi penjualan kondensat ini merupakan satu dari sembilan kasus korupsi besar bernilai triliunan rupiah yang ditangani pihaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper