Kabar24.com, JAKARTA - KPK akan mengevaluasi kebenaran pemblokiran rekening milik keluarga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang menurutnya tidak terkait dengan pokok perkara yang menjeratnya saat ini.
"Kami akan evaluasi benar tidaknya hal ini. Biasanya Pemblokiran tetap dilakukan karena perkara pokok maupun perkara yang terkait via Pasal 55 KUHP, belum selesai seluruhnya," ujar Pelaksana Tugas KPK, Indriyanto Seno Aji, Rabu (23/9/2015).
Indriyanto menambahkan KPK akan bekerja dengan penuh tanggung jawab untuk menghindari melanggar hak-hak pribadi siapapun yang terkait kasus di KPK.
Sebelumnya, Akil Mochtar menyatakan akan menggugat KPK secara perdata karena menilai KPK telah merampas haknya dengan memblokir rekening yang tidak ada kaitannya dengan pokok perkara.
Atas hal tersebut, Akil menolak memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Rusli Sibua karena merasa haknya diabaikan oleh KPK.
KPK akan membuka rekening yang diblokir tersebut jika memang sudah tidak ada perkara yang berkaitan. "Tentunya kalau sudah tidak ada kasus yang berproses, sewajarnya kami buka blokir," ujar Indriyanto.