Bisnis.com, JAKARTA – Penyelesaian sengketa konsumen dipermudah dengan diterapkannya Peraturan Mahkamah Agung No. 2/2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Dalam regulasi tersebut sengketa konsumen dengan nilai gugatan kurang dari Rp200 juta akan diperiksa dan diputuskan paling lama 25 hari, tanpa melalui Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung.
Selain syarat nilai gugatan maksimal sebesar Rp200 juta, syarat lain yang berlaku a.l. pembuktian perkara masuk dalam kategori sederhana, penggugat dan tergugat masing-masing satu orang, berada di wilayah pengadilan negeri yang sama, serta persidangan dihadiri sendiri oleh penggugat dan tergugat.
Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Ganef Judawati mengatakkan dengan dipermudahnya penyelesaian sengketa melalui penyelesaian gugatan sederhana, kini konsumen memiliki alternatif lain dalam penyelesaian sengketanya di tengah masih terbatasnya jumlah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
“Konsumen punya hak memilih, terutama dalam hal penyelesaian sengketa. Ini harapan baru bagi konsumen,” kata Ganef, Selasa (22/9/2015).
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, hingga 2015, pemerintah telah membentuk sebanyak 171 BPSK. Namun hanya 87 di antaranya yang telah memiliki sekretariat dan anggota, serta telah memberikan pembinaan dari tahun 2009-2014.